TIGA IKRAR

  1. Taat peraturan perundang-undangan dan standar instalasi tenaga listrik dan dengan penuh kesadaran penuh kesadaran dan tanggungjawab dalam penerapannnya.
  1. Professional, independen dan memiliki integritas dalam pelaksanaan inspeksi instalasi tenaga listrik
  2. Menjaga kehormatan korsa teknisi pemeriksa